𝗣𝗘𝗥𝗡𝗬𝗔𝗧𝗔𝗔𝗡 𝗦𝗜𝗞𝗔𝗣 𝗥𝗢𝗠𝗔 𝗔𝗚𝗥𝗘𝗘𝗠𝗘𝗡𝗧, 𝟯𝟬 𝗦𝗘𝗣𝗧𝗘𝗠𝗕𝗘𝗥 𝟭𝟵𝟲𝟮-𝟯𝟬 𝗦𝗘𝗣𝗧𝗘𝗠𝗕𝗘𝗥 𝟮𝟬𝟮𝟰 𝗞𝗡𝗣𝗕 𝗞𝗢𝗡𝗦𝗨𝗟𝗔𝗧 𝗜𝗡𝗗𝗢𝗡𝗘𝗦𝗜𝗔 𝗪𝗜𝗟𝗔𝗬𝗔𝗛 𝗚𝗢𝗥𝗢𝗧𝗔𝗟𝗢, 𝗗𝗣𝗖 𝗔𝗠𝗣𝗧𝗣𝗜 𝗪𝗜𝗟𝗔𝗬𝗔𝗛 𝗚𝗢𝗥𝗢𝗡𝗧𝗔𝗟𝗢.
Salam Revolusi, Kita harus mengakhiri;
Papua, Merdeka;
KNPB, Lawan;
AMPTPI, Hidup;
Melawan Lupa Roma Agreement Ilegal di atas Tanah West Papua, dan segera memberikan penentuan nasib sendiri bagi bangsa West papua sebagai solusi demokratis.
Perjanjian roma agreement di adakan di roma ibukota Italia pada tanggal, 30 september 1962_setelah New York agreement pada tanggal 15 Agustus 1962.
Kedua Perjanjian tersebut itu dilakukan tanpa melibatkan orang asli papua, pada hal Perjanjian itu berkaitan dengan kehidupan dan masa depan bangsa West papua dan rakyat papua.
Berikut berisi dengan perjanjian roma agreement 30 september 1962.
Perjanjian Roma atau yang dikenal dengan Roma agreement, 30 September 1962 adalah sebuah kesepakatan yang dilakukan oleh beberapa negara di Roma termasuk tiga negara pencetus perjanjian New York, yaitu: Amerika, Belanda dan Indonesia.
Perjanjian Roma Agreement tersebut ditandatangani oleh Indonesia, Amerika Serikat dan juga Belanda merupakan perjanjian yang sangat kontroversial dengan 29 pasal yang mengatur dalam perjanjian New York agreement yang mengatur 3 macam hal, dimana pasal 14-21 mengatur tentang penentuan nasib sendiri (self Determination) yang didasarkan pada praktek internasional yaitu satu orang satu suara ( one man one vote). Sedangkan pasal 12 dan 13 yang mengatur transfer administrasi dari badan pemerintahan sementara PBB UNTEA kepada Indonesia.
Kata kolap, magda pigai bahwa; Dalam pembahasan New York Agreement dan Roma Agreement orang papua tidak perna dilibat dalam pengambilan keputusan untuk menentukan nasipnya orang papua kedepan sehingga akibat dari perjanjian tersebut orang papua dibunuh, diperkosa, lahannya dirampas demi investasi kapitalisme dan masih banyak lagi Kejahatan yang begitu masif di papua.
Maka dari itu dalam rangka memperingati hari roma agreement, 30 september 1962.
KNPB konsulat Indonesia wilayah gorotalo,
DPC. AMPTPI Wilayah gorontalo menyatakan sikab.
1. Segera memberikan hal penentuan nasib sendiri bagi bangsa papua;
2. Tarik militer organik dan anorganik di atas tanah papua;
3. buka jurnalis di atas tanah papua seluas-luasnya;
4. Tutup perusahaan PT. Freeport dan perusahaan ilegal lainnya yang ada di atas tanah papua.
5.Tuntaskan seluruh pelanggaran HAM di atas tanah papua;
6. Segera adili pelaku pelaku pembunu di seluruh tanah Papua lebih khususnya di puncak Jaya, Yahukimo, Tolikara dan di daerah lainnya.
7. PBB harus bertanggung jawab serta terlibat aktif secara adil dan demokratis dalam proses penentuan nasib sendiri bagi bangsa west papua.
Demikian pernyataan sikap ini dibuat, atas pertisipasinya dan kerjasamanya; Terimakasih.
Komentar
Posting Komentar